Pangandaran – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Laporan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, di kantor Bawaslu.
Ai Giwang Sari, yang merupakan perwakilan dari tim kuasa hukum paslon 02, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan Pangandaran. Warga setempat melaporkan adanya pembagian amplop berisi uang sebesar Rp50.000 yang juga disertai gambar paslon nomor urut 01.
"Saya menerima aduan dari masyarakat sekitar pukul 10:00 WIB, dan kami langsung melaporkan hal ini ke Bawaslu pada pukul 14:00 WIB," ungkap Ai.
Ai menambahkan bahwa ada sekitar 14 orang yang terlibat dalam distribusi amplop tersebut, yang dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Tim kuasa hukum berharap agar Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses laporan ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam dua hari kerja. Jika laporan memenuhi persyaratan formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap registrasi," jelas Ade Ajat.
0 Komentar